Cara Mudah Cek E-Tilang via Online


Kemajuan teknologi telah merubah semua proses menjadi digital. Termasuk dalam hal tilang yang kerap dikenal sebagai bukti pelanggaran. Kini diberlakukan e-tilang atau tilang elektronik. Sistem ini merupakan wujud pemanfaatan teknologi dalam pemberlakuan tilang bagi pelanggaran peraturan dalam berlalu lintas. Karena sudah diberlakukan, maka para pengendara kini harus makin berhati-hati. Sebab, walaupun mungkin tak ada petugas yang terlihat melakukan operasi, tetap saja bisa terkena tilang. Maka, perlu kiranya mengetahui cara cek e-tilang melalui aplikasi secara online.

Cara Cek E-Tilang

Program e-tilang atau dalam istilah lengkapnya yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dimulai secara serentak. Untuk tahap pertama, penerapan secara nasional berlaku mulai bulan Maret 2021. Cek e-tilang ini sudah bisa dilakukan di 12 provinsi, mulai dari Polda Metro Jaya, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Dengan total sejumlah 244 kamera CCTV untuk e-tilang yang sudah terpasang di berbagai lokasi strategis. Melalui e-tilang atau ETLE ini, para pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas bisa mendapatkan bukti pelanggaran yang langsung dikirimkan ke alamat rumah. Sesuai dengan alamat yang tertera dalam dokumen kepemilikan kendaraan. 

Adapun cara cek e-tilang bisa dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE hyang disediakan oleh pihak Kepolisian. Setiap daerah disediakan laman web yang berbeda-beda. Sebagai contoh untuk area DKI Jakarta, bisa mengecek e-tilang melalui web https://etle-pmj.info/id/check-data. Dari sini Anda akan mengetahui status kendaraan Anda, apakah tercatat melakukan pelanggaran atau tidak. Caranya, setelah mengakses laman web tersebut, masukkan nomor kendaraan, mulai dari nomor plat, nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di STNK. Hanya saja tidak terlihat merk kendaraan, apakah mobil Daihatsu atau merk yang lain. Lalu, pilih menu ‘cek data’ hingga keluar catatan yang memberitahukan status pelanggaran Anda. Cukup mudah, bukan? Dengan demikian, Anda bisa mempersiapkan diri bila memang diharuskan membayar denda atas pelanggaran tersebut. 


Comments